Terima kasih atas apresiasi dari tulisan saya yang pertama, kali ini saya akan menulis sesuatu yang berbau hukum dan keadilan serta bagaimana cara memandang sesuatu secara out of the box dan substansial. Berhubung sedang ramai di surat kabar nasional mengenai sandal jepit yang mendapat perhatian Kapolri, DPR, Presiden bahkan Dunia Internasional maka saya pilih judul ini. Lesson 2 Duel sengit "Sandal Jepit vs Kitab Hukum" yang akan dibahas secara ringan dan out of the boxSekedar info: Perbedaan Sandal jepit dan Kitab Hukum, Sandal jepit itu adalah sandal yang di pakai oleh kebanyakan orang di Indonesia. Mulai dari elit tukang becak sampai elit politik memakainya karena tersedia hampir di seluruh warung di Indonesia. Sedangkan Kitab Hukum kita yang di ambil dari KUHP belanda (wetboek) itu hanya segilintir orang yang tahu dan jujur saya sudah ga mau baca KUHP lagi sudah tebel bahasanya muter-muter alhasil sering jadi bantal mahasiswa yang belajar hukum. Dan ini yang menyebabkan kurangnya pemahaman Hukum di negeri ini. Sendal Jepit dipakai dimanapun, kitab hukum hanya di pakai untuk bantalan orang-orang hukum.
Saya akan memulai dongeng duel sengit Sandal Jepit vs Kitab hukum di sebuah negeri dongeng sebut saja Indonesia nama sebenarnya. Suatu hari ada seorang pemuda dari kasta rendah suatu negeri sedang jalan-jalan dengan memakai sendal yang usang dan jelek. Dalam benaknya andai saja sendal saya bagus pasti banyak wanita yang akan suka sama saya. Memang sendal di negeri ini terkadang mencerminkan harga diri, ibaratnya kalo ga pake sendal itu kaya orang yang hidup di jaman batu. Seiring dia berjalan dia melihat ada sandal bagus sebut saja mereknya Eiger. Ada setan masuk ke dalam tubuh pemuda ini, karena memang negeri ini sedang kena bencana yaitu terkena wabah penyakit mencuri. Mulai dari Pemuda yang tak punya apa-apa hingga Elit-elit negeri yang melakukan pencurian.Serta dengan modus operandi dan panggilan yang berbeda antara pencuri dari kasta bawah dan pencuri dari kasta atas. Kalo kasta bawah mau nyuri langsung sikat saja paling pake senjata pisau atau tangan kosong kalo yang ekstrem paling pistol tapi kalau kasta atas mau mencuri lihat-lihat dulu dan senjatanya lebih berbahaya kadang pake kitab hukum, kadang pake peraturan biasa, bahkan pake senjata ampuh yaitu undang-undang. Sebutan dari kasta rendah itu MALING, sedangkan kalo kasta tinggi itu TIKUS ya kadang orang lebih suka menyebut KORUPTOR.
Sendal pun diambil karena sang pemuda sudah terkontaminasi budaya mencuri. TAPI.......sial pemuda itu yang punya sendal itu Polisi, Eeh... ini negeri dongeng jadi saya nyebutnya Pengawal kerajaan jadi masalahnya berbuntut panjang. Kalo biasanya mencuri sendal apes-apesnya di gebugin warga tapi karena ini pengawal kerajaan yang taat dengan hukum dia dibawa ke pengadilan. Si pemuda ini dibawa ke sebuah arena bertempur yaitu antara pemuda dengan sendal curian melawan kitab hukum milik negara...Set...set...tang...ting..tog...jedarr,,,,,jederrr....$%$(%$($%*$#%&*. Aaaaa.......sang pemuda pun kalah ini buktinya:
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan seluruh unsur dalam pasal 362 KUH Pidana terpenuhi untuk menyatakan AAL bersalalah. "Dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar hukum. Karena itu, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Mengingat terdakwa masih muda, terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya," kata Rommel F Tampubolon. Menurut hakim, fakta bahwa sandal tersebut bukan milik Briptu Rusdi, tidak mengeyampingkan tindak pidana pencurian yang dilakukan AAL. Atas vonis ini pengacara dan keluarga AAL menyatakan meminta waktu sepekan untuk menyatakan sikap.Lalu apa yang terjadi dengan sang pemuda.....di mendapatkan kekuatan baru untuk melawan hukum. Dia kumpulkan kekuatan yaitu dengan mengumpulkan berpuluh-puluh sendal milik kasta rendah dan menarik semangat masyarakat kasta rendah bahkan dari kerajaan luar ikut menyoroti ini buktinya Harian The New Zealand Herald dan situs berita Boston.com melaporkan berita tersebut dengan judul, "Indonesia's new symbol for injustice: Sandals". Dan warga kasta rendah menuntuk keadilan, karena merasa ga adil koruptor yang dari kalangan atas mencuri milyaran divonis 1-5 th bahkan bebas, pemuda ini dari kasta rendah mencuri sendal ala kadarnya dihukum maks 5 th penjara..Sungguh..sungguh...ironi kata mereka
Lalu seorang pemuda sebut saja Feri Pamuji seorang yang kata orang aneh mikirnya ga jelas dan out of the box yang bersekutu dan menjunjung tinggi hukum menyikapi, memberikan penerangan lewat tulisannya.
Isinya seperti ini: Woy...saya sebagai pendekar yang menjunjung tinggi hukum yang bukan bagian kasta rendah maupun kasta tinggi. Akan melawan apapun yang mencoba menghancurkan hukum. Tahukah kalian mencuri itu melawan hukum jadi kalo terbukti mencuri ya harus dihukum jangan diobok-obok hukumnya. Pemuda lain menjawab: "ini tak adil bung Feri Pamuji, kami butuh keadilan". Lalu feri pamuji tertawa dan berkata: " Wakakakak.......jadi kalo nyuri hal yang kecil ga boleh dihukum ya, saya kasih contoh kalo maling sendal ada sendal keadilan, ntar ada maling buku ntar ada aksi buku keadilan, maling sepatu ntar ada sepatu keadilan, tahu gini saya nyuri harddisk notebook karena harddisk saya rusak, ntar ada harddisk keadilan bukan....?
Pemuda lain hanya terdiam. Feri pamuji melanjutkan pidatonya: Hukum itu buta jadi ga lihat dari kasta mana orang itu bersalah, mau dari kasta atas maupun kasta rendah, presiden aja takut sama hukum apalagi kita. Meski ini terkesan tidak adil mengingat banyaknya TIKUS di negeri ini. Tapi janganlah mengobok-obok hukum negara ini, negara hukum bukan negara dengan aksi keadilan. Kalaupun hukum kadang tak adil bukan hukumnya yang tak adil tapi perangkat hukumnya. Masalah kebobrokan perangkat hukum di negeri ini tidak bisa diatasi dengan aksi keadilan semacam ini tapi marilah generasi muda tunjukkan bahwa kita adalah generasi emas yang patut memimpin negeri ini dan jangan sampai kita mengikuti hal buruk para pendahulu kita. Seorang hakim yang baik juga tidak hanya melihat KUHP tapi akan mempertimbangkan nurani melalui "jurisprudensi" nya. Sebagai contoh nenek-nenek yang mencuri coklat di daerahku yang sempat ramai diperbincangkan. Hakim memvonis nenek itu cuma 2 hari maks vonis boleh 5 tahun tapi nurani hakim bilang cuma 2 hari. Jadi janganlah mengobok-obok hukum biarkan logika dan nurani yang bekerja. Dan para pemuda dan pembaca tulisan ini hanya terdiam dan membisu....................................
Lalu apa pelajarannya kakak.....
Jadi begini Hukum adalah sebuah kesepakatan yang dibuat oleh founding father negeri ini yang telah merumuskan sesuatu yang terbaik agar tercipta keteraturan, keselarasan dan keadilan serta menghindarkan kita pada anarkisme dan chaos. Ketika hukum diobok-obok melalui aksi keadilan seperti ini lalu apa yang akan kita jadikan panutan untuk mencapai keteraturan itu...? Meski hukum kadang tak adil itu bukanlah salah hukum tsb, tapi perangkat hukumnya. Yakinlah jika Hakim di dunia ini terkesan tidak adil dan kadang memvonis sesuatu tanpa pertimbangan nurani dan rasional, ada Tuhan yang merupakan hakim yang seadil-adilnya dan vonis dari Tuhan bukan hanya di dunia tapi di akhirat. Karena Tuhan tidak akan membiarkan dunia ini berada pada ketidakteraturan dan chaos. Tapi Tuhan pasti akan menjaga keadilan di bumi ini.
Sekian bila tulisan kedua ini tambah jelek, dari tulisan pertamas saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Created by
D.C. Feri Pamuji
kie tek komen :P
BalasHapus